Artikel
Rapat Perumusan dan Brainstorming Konsep Logo Desa Bababulo
Di zaman yang sudah serba digital ini, desa harus ambil bagian untuk berkembang sebagaimana perusahaan sehingga Desa bukan hanya menyiapkan pelayanan administrasi tapi lebih jauh dapat mengembangkan usaha-usaha mikro yang ada di Desa sehingga pertumbuhan ekonomi akan di rasakan oleh masyarakat. Langkah paling awal yg harus di lakukan oleh desa ialah membuat Logo Desa atau Ikon Desa untuk memudahkan orang mengenali desa.
Menurut UU No.22 tahun 1999, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus seluruh kepentingan masyarakat yang ada berdasarkan sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Dalam pelaksanaan pemerintahan, setiap daerah dapat membuat dan memiliki lambang daerah. Berdasarkan PP No.7 tahun 2007 mengenai lambang daerah, jenis lambang daerah dapat meliputi sebuah logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan dan kepala daerah, serta himne masing-masing daerah. Kedudukan lambang daerah yaitu sebagai tanda identitas sebuah daerah. Fungsi dari lambang daerah yang dimiliki adalah sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar inilah maka pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 Pemerintah Desa Bababulo bersama BPD Bababulo serta beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat, melaksanakan Rapat Perumusan dan Brainstorming Konsep Logo Desa Bababulo yang nantinya akan di desain dan insya Allah ke depan setelah di desain akan ditetapkan sebagai logo resmi Desa Bababulo.