Artikel
Pemerintah Desa
Kebanyakan dari kita belum paham apa itu Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, memang kedua istilah tersebut sekilas hampir mirip
Sehingga banyak yang menggunakan istilah tersebut dalam susunan kalimat yang kurang tepat, karena dianggap mempunyai arti yang sama
Walaupun sekilas terlihat sama, tetapi istilah tersebut mempunyai makna atau arti yang berbeda
Sebelum membahas perbedaan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, admin akan sedikit berbagai hal seputar Desa
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja
Menurut UU Desa, desa dipimpin oleh seperangkat pejabat desa yang disebut sebagai pemerintah desa. Namun, yang sering terjadi, pemerintah desa ini sering disalah artikan atau bahkan salah dimengerti dengan pemerintahan desa.
Baiklah kembali ke pokok pembahasan pengertian antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa
1. Pemerintah Desa
Pengertian Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Atau dengan kata lain, mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
2. Pemerintahan Desa
Pengertian Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa
Sehingga antara Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan/organisasi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, walaupun keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan yang erat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa/Kepala Desa dan BPD mempunyai hubungan antara lain sebagai berikut:
-
Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa
-
Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa
-
Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD
-
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir
-
Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD
-
Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa.
Dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa:
Pemerintah Desa merujuk pada pelaksana atau orang yang bertugas melaksanakan (sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan)
Sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses menjalankan tugas dari perangkat desa yang terdiri atas beberapa bagian (segala urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa)
Dan Berikut adalah Pengertian Desa Dan Istilah - istilah Lainya menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pembangunan Desa
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kawasan Perdesaan
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Aset Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.